Pengenaan PPN atas Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kepada pengusaha di Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dipungut PPN/PPnBM. PPN atau PPnBM dipungut oleh pengusaha di KPBPB yang menyerahkan BKP kepada pembeli.

Dasar Pengenaan Pajak

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021, pengusaha di KPBPB wajib melakukan pemungutan PPN atau PPnBM saat melakukan penyerahan ke pengusaha di TLDDP. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan BKP berwujud berupa barang dan/atau bahan baku dari luar daerah pabean tanpa dilakukan pengolahan menggunakan nilai lain. Nilai lain yang digunakan yaitu sebesar nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan bea cukai untuk pemasukan barang, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.

Untuk BKP berwujud berupa barang atau bahan baku yang berasal dari TLDDP, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual atau nilai lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dihasilkan atau diproduksi di KPBPB.

Penyetoran PPN

PPN/PPnBM yang dipungut atas penyerahan BKP berwujud dari luar daerah pabean atau barang hasil produksi di KPBPB disetor menggunakan Billing DJBC. Jika BKP berwujud yang diserahkan berasal dari TLDDP, TPB, atau KEK, pajak yang dipungut disetor dengan SSP. Dalam pengisian billing atau SSP, kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP pembeli BKP berwujud. Pada kolom Wajib Pajak atau penyetor, diisi dengan nama dan NPWP pengusaha di KPBPB yang melakukan penyerahan BKP berwujud. Penyetoran PPN dan PPnBM dilakukan paling lama pada saat BKP berwujud tersebut dikeluarkan dari KPBPB.

Faktur Pajak

Pada transaksi penyerahan BKP berwujud dari KPBPB ke TLDDP, pemberitahuan pabean merupakan dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak. Pemberitahuan pabean tersebut dilampir dengan Bukti Penerimaan Negara atau SSP atas pelunasan PPN/PPnBM. Jika penyerahan tidak disertai pengeluaran barang, SSP dilampiri dengan invois.

PPN yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang:

  1. kolom nama dan kolom NPWP pada kode billing atau SSP memuat nama, NPWP, dan alamat PKP sebagai pembeli BKP berwujud; dan
  2. memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan PM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengecualian

Dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPnBM apabila:

  1. penyerahan BKP berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. penyerahan BKP berwujud yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN; atau
  3. pengeluaran barang dari KPBPB yang bukan merupakan penyerahan BKP berwujud.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait